SocioLife, Jakarta (02/06/2025) Bila selama ini platform e-commerce di Indonesia banyak memberi gratis ongkir (ongkos kirim) kepada konsumennya, terkini melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 aturan free ongkir berubah. Tapi usah khawatir Bor Sis tetap bisa shopping online dengan voucher free ongkir. Berikut penjelasannya.
Mengutip metrotvnews (18/5), aturan ini sebenarnya tidak ditujukan untuk membatasi e-commerce seperti marketplace yang memberikan promosi gratis ongkir ke pembeli. Pemerintah hanya membatasi diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir langsung, terutama jika potongan tersebut lebih rendah dari biaya operasionalnya.
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin Hidayat, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, (18/5) lalu.
Jadi, Bor Sis yang masih senang online dan masih dapat promo gratis ongkir dari e-commerce, Pemerintah enggak melarang e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi mereka.
Kalau kurir kasih potongan harga yang lebih rendah dari ongkos sebenarnya, itu yang dibatasi hanya boleh maksimal tiga hari dalam sebulan. Dengan begitu, strategi e-commerce dalam menarik pembeli lewat gratis ongkir tetap bisa dijalankan tanpa terganggu aturan ini.
(Boris)
BACA JUGA:
Formula E: Gen3 Evo Hadir di CFD Jakarta
Simak Tips untuk Menghilangkan Bau Badan Yuk!