SocioLife, Jakarta (10/11/2025) Bor Sis warga negara Indonesia wajib baca nih! Dua tahun (2027) dari sekarang aka nada perubahan nilai mata uang sebagia alat pembayaran. Pasalnya, pemerintah pusat bersiap melakukan redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Dikutip dari antaranews.com (07/11), rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
“RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi PMK yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab pelaksanaan redenominasi ini.
Selain redenominasi, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan juga menyiapkan sejumlah RUU lain, di antaranya RUU Penilai yang ditargetkan rampung tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan selesai pada 2026.
Info tambahan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, angka nominal uang dipangkas (dikurangi angka nol-nya), tapi nilai atau daya beli uang tetap sama.
(BoRil)
BACA JUGA:
Bukan Sekadar Belanja, Guru SLB di Bantul Ajarkan Siswa Tunanetra Arti Kemandirian
Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York