SocioLife, Jakarta (09/09/2025) Pemerintah Indonesia resmi menunda penerapan label gizi khusus atau nutri-level pada produk makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak hingga 2027. Nantinya, kemasan produk yang dijual tersebut akan mengadopsi sistem Nutrigrade.
Ditulis laman cnnindonesia.com (28/9), Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menjelaskan bahwa tahun ini kebijakan masih dalam tahap sosialisasi. “Akhir 2025, perusahaan diperbolehkan menggunakan label ‘traffic light’ versi mandiri sebelum aturan resmi berlaku pada 2027,” ujarnya.
Bukan tanpa sebab, penundaan ini disebut-sebut berkaitan dengan lobi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekspor produk makanan minuman ke Indonesia, senilai sekitar Rp883 miliar per tahun.
Kendati demikan, pemerintah Indonesia menegaskan aturan ini bertujuan menekan angka obesitas (penyakit kronis yang ditandai dengan penumpukan lemak berlebihan dalam tubuh yang dapat mengganggu kesehatan dan meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan beberapa jenis kanker) yang dalam 10 tahun terakhir meningkat dua kali lipat.
Untuk itu, Indonesia berencana mengadopsi sistem Nutrigrade (baca; sistem pelabelan) seperti di Singapura. Label berbentuk kode warna layaknya lampu lalu lintas, misal Hijau (A) sama dengan rendah gula, garam, lemak dan warna Merah (D) berarti memiliki kadar gula, garam, lemak yang sangat tinggi.
Sementara itu, Taruna Ikrar, Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), menyebut draft aturan sudah rampung dan disosialisasikan ke Presiden, pelaku industri, serta masyarakat.
Dengan sistem ini, konsumen diharapkan lebih mudah memahami risiko kesehatan dari produk yang mereka konsumsi, sekaligus mendorong industri menghadirkan pilihan yang lebih sehat.
(BoRil)
BACA JUGA:
Puresia: Skincare Vegan Ramah Bumi, Lagi Hits di Darmawangsa #ILM
Pemula Wajib Baca Tips ini Sebelum Pakai Softlens