SocioLife, Jakarta (13/11/2025) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI meluncurkan stiker khusus bagi penyandang disabilitas guna mendukung mobilitas yang lebih inklusif di Ibu Kota.
Dikutip dari kompas.com (22/10/2025), stiker ini menjadi penanda kendaraan difabel agar dapat melintas di kawasan ganjil-genap tanpa hambatan, sehingga penyandang disabilitas dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses mobilitas yang setara di Jakarta,” tulis Dishub DKI dalam postingan via Instagram @dkijakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan transportasi yang setara, ramah, dan humanis bagi seluruh warga.
Bagi Bor Sis yang belum tahu cara dan syarat mengajukan Stiker Disabilitas, berikut ini langkahnya.
1. Surat permohonan tertulis kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.
2. Fotokopi KTP dan KK (atau akta kelahiran + KTP orang tua/wali jika di bawah 17 tahun).
3. Fotokopi SIM penyandang disabilitas atau sopir pendamping.
4. Fotokopi STNK kendaraan (satu penyandang disabilitas hanya untuk satu kendaraan).
5. Foto penyandang disabilitas ukuran 8R (seluruh tubuh).
6. Fotokopi rekam medis yang menunjukkan status disabilitas.
Pengajuan dilakukan langsung di kantor Dishub DKI Jakarta, Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Setelah verifikasi dan pemeriksaan kendaraan, stiker akan ditempel oleh petugas jika syarat terpenuhi.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk memberi ruang dan prioritas bagi pengguna jalan difabel, guna menciptakan sistem transportasi Jakarta yang lebih inklusif dan berkeadilan.
BACA JUGA:
K Mall Menara Jakarta Resmi Dibuka, Hadirkan Energi Baru di Jantung Kemayoran
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia