SocioLife, Jakarta (13/07/2025) Padel adalah olahraga yang mulai tren di Tanah Air, dimainkan oleh berbagai kalangan baik muda atau tua, cewek dan cowok. Sayangnya, kini padel juga kena obyek pajak.
Terkini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024). Di mana dalam peraturan tersebut diatur soal penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Dilansir beritajakarta.id (5/7), Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
“Bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir,” ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu Lusi mengajak masyarakat tetap olahraga agar sehat dan riang gembira sekaligus gotong royong membayar pajak demi kebaikan bersama.
(Boris)
BACA JUGA:
I Love Monday, Padel Jadi Penyemangat Kerja
Jack Dorsey eks Co Founder X, Bitchat Kirim Pesan Gratis!
Candi Muara Takus, Saksi Bisu Peninggalan Kerajaan Sriwijaya