SocioLife, Jakarta (11/04/2025) Bak jamur di musim penghujan, suasana kantor Samsat ramai dipenuhi manusia. Mereka datang bukan untuk aksi demonstrasi melainkan untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lama mati.
Kabar baiknya, setelah Provinsi Jawa Barat memberikan program pembebasan PKB terhadap wajib pajak sejak sebelum lebaran 1446 H lalu, kini mengikuti di belakang provinsi lain di Tanah Air.
Pantas saja apabila program yang memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di serbu para penunggak pajak.
Program ini membantu pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan dan tanpa sanksi administratif. Perlu diingat bahwa kebijakan ini bersifat regional dan dapat berbeda di setiap provinsi.
Dilansir laman Astra Daihatsu, berikut ini daftar lengkap Provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan dan jadwalnya.
Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Lalu, Pemprov Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
Terakhir, Pemprov Banten mengadakan pemutihan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,
Nah di-gercep-in, Bor Sis biar Berjaya lagi kendaraannya! By the way, DKI Jakarta kapan nich?
(Boris)