SocioLife, Jakarta (30/10/2025) Attention! Bagi warga DKI Jakarta mulai sekarang wajib hati-hati ya kalau enggak mau wajahnya terpampang di media sosial gegara kedapatan membakar sampah di area terbuka (open burning). Enggak mau malu kan?
Terkini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan sanksi sosial buat siapa pun yang kedapatan membakar di open burning.
Dilansir detik.com (24/10), “Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di DLH,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Asep Kuswanto, bilang Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, bilang langkah ini diambil karena kebiasaan membakar sampah masih sering terjadi, padahal dampaknya serius banget buat lingkungan dan kesehatan warga.
Tujuan utama dari sanksi ini bukan buat mempermalukan, tapi buat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membakar sampah itu bukan solusi, malah menambah masalah.
Jadi mulai sekarang Bor Sis ubah cara berpikir kalau bakar sampah itu cara cepat buat bersih-bersih halaman, padahal Asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin.
Bisa memicu gangguan pernapasan, terutama buat anak-anak dan lansia. Di samping itu berdampak juga pada polusi udara dan kualitas hidup warga Jakarta. Bahkan dalam skala besar, pembakaran sampah bisa memicu kebakaran lahan atau pemukiman di musim kemarau.
Untuk itu DLH menghimbau warga pemukim di wilayah DKI Jakart untuk memisahkan sampah organik dan anorganik di rumah. Gunakan bank sampah atau drop box daur ulang yang tersebar di banyak titik kota. Dan, manfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi dari Pemprov DKI Jakarta biar sampah gak numpuk.
(BoRil)
BACA JUGA:
Pasar Barito Ditertibkan, Para Pedagang Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
Gianni Infantino Umumkan FIFA ASEAN Cup, Sepak Bola ASEAN Naik Kelas!