SocioLife, Jakarta (06/03/2025) Sudah harga mati bila memiliki mobil atau motor di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahun tetapi faktanya ada lho tipe kendaraan tertentu yang terbebas dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penasaran?
Mengutip tempo.co, berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Kereta api
Kereta api bebas dari PKB dan BBNKB sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kendaraan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dimasukkan sebagai objek pajak. Misalnya, mobil dinas (plat merah) yang biasa digunakan pejabat TNI dan POLRI, atau kendaraan tempur yang digunakan untuk berperang.
Kendaraan perwakilan negara asing
Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
Semua jenis kendaraan yang menggunakan sumber energi dari alam dan dapat diperbarui secara alami tanpa batas seperti air, matahari, dan angin juga bebas pajak seumur hidup.
Kendaraan bermotor yang ditetapkan Perda
Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini misal berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Merujuk Perpres No 55 Tahun 2019, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
(Boris)