WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Pemerintah, ini Aturan Lengkapnya! - sociolifemedia.com
Connect with us

Lifestyle

WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Pemerintah, ini Aturan Lengkapnya!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Kemenaker)

SocioLife, Jakarta (02/04/2026) Wacana Work From Home (WFH) yang sebelum lebaran digaungkan Pemerintah Indonesia, resmi ketok palu. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam seminggu.

Dikutip dari laman resmi Kemenaker (01/04) imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Bor Sis dalam aturan tersebut, jadwal pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dengan kalimat lain, pengaturan hari kerja dan teknis pelaksanaannya bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan operasional.

Kendati demikian, pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menyelesaikan tugasnya.

Pemerintah menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Untuk itu beberapa poin yang dipastikan tetap berlaku antara lain gaji dibayarkan penuh sesuai ketentuan, hak normatif pekerja tetap terpenuhi, tidak mengurangi jatah cuti tahunan

Di sisi lain pemberlakuan WFH ini tidak bisa diterapkan di seluruh sektor. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi dan infrastruktur, industri dan produksi serta transportasi dan logistic, ritel dan pelayanan Masyarakat, jasa serta makanan dan minuman termasu sektor keuangan

Selain WFH, perusahaan juga diimbau untuk meningkatkan efisiensi energi. Upaya yang dapat dilakukan meliputi penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik, serta membangun budaya penggunaan energi yang lebih bijak di lingkungan kerja.

(BoRil)

‎BACA JUGA:

Habis Mudik Lebaran? Jangan Lupa Cek 6 Komponen Ini, Biar Mobil Tetap Prima!

Vape Berpotensi Picu Kanker, Studi Temukan Bukti Kuat

 

Trending

Editorial Team

         
             

Head Office

             

Antasari Park (2nd Floor)

             

JL Pangeran Antasari No.61

             

Cipete Utara - Kebayoran Baru

             

Jakarta Selatan

           
       
           

Contact Us

           

redaksi@sociolifemedia.com

       
 

Sociolife Media Copyright 2025