SocioLife, Jakarta (27/03/2026) Dua raksasa teknologi, Meta dan Google, dinyatakan bersalah dalam gugatan di Los Angeles karena gagal mencegah dampak kecanduan media sosial.
Dilansir dari TechCrunch (25/03) hasil keputusan juri menyebut platform seperti Instagram dan YouTube berkontribusi terhadap gangguan kesehatan mental seorang wanita muda berinisial KGM (Kaley). Korban dilaporkan mengalami kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh selama masa remajanya.
Dalam putusan tersebut, Meta dan Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 3 juta, dengan Meta menanggung sekitar 70 persen. Nilai ini masih berpotensi bertambah seiring proses lanjutan.
Pihak Meta sempat membela diri dengan menyebut faktor keluarga sebagai penyebab utama kondisi korban. Namun, bukti di persidangan menunjukkan perusahaan telah mengetahui potensi adiktif platform mereka dan tetap mengoptimalkan keterlibatan pengguna muda.
Kasus ini menambah daftar tekanan hukum terhadap industri media sosial. Sebelumnya, TikTok dan Snap juga menghadapi gugatan serupa dan memilih jalur damai.
Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting, membuka peluang gelombang gugatan baru terhadap platform digital terkait dampak algoritma dan perlindungan pengguna. Sementara itu, Meta dan Google dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah banding atas keputusan tersebut.
(BoRil)
BACA JUGA:
Afeela Terancam Batal, Proyek EV Sony-Honda Kena Imbas Strategi Baru
Waspada! 5 Minuman Sehari-hari Ini Bisa Merusak Jantung Lebih Cepat