SocioLife, Jakarta (12/06/2025) Wew! Bor Sis warga DKI Jakarta harap sedia payung sebelum hujan, pasalnya ada wacana pemerintah DKI Jakarta ingin menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi dan memberlakukan system jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP).
Dengan kalimat lain rencana kebijakan baru tersebut, nantinya Bor Sis Lifers yang terbiasa menggunakan kendaraan sendiri baik mobil atau motor saat parkir di tempat terntentu akan ada kenaikan biaya parkir.
Mengutip laman Daihatsu, tarif parkir 2024 di DKI Jakarta saat ini dikenakan tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 7.500 per jam. Tarif ini berlaku di 131 titik parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ada tarif flat sebesar Rp 7.500 untuk sekali parkir di lokasi Park & Ride.
Sementara dikutip dari Kompas.com (11/6), Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta mengatakan kebijakan baru tersebut sebagai langkah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, di samping itu untuk subsidi 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
“Yang pertama mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan. Yang kedua, saya akan pasang yang namanya ERP, bagi orang yang mampu,” ujar Pramono dalam acara Jakarta Great Sale di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025) seperti ditulis Kompas.com.
Adapun 15 golongan yang mendapatkan subsidi penuh transportasi publik tersebut adalah: 1. PNS dan pensiunan DKI, Tenaga kontrak DKI, Penerima KJP, Pekerja bergaji UMP, Penghuni Rusunawa, Tim PKK 7, Warga Kepulauan Seribu, Penerima Raskin serta TNI dan Polri.
(Boris)
BACA JUGA:
Wow! Dodge Demon Eks Selebriti Kevin Hart Ditawar Mahal
Cuma Datang Sekali The Big Bounce Indonesia, Hadir di PIK 2