SocioLife, Jakarta (29/03/2026) Bor Sis para orang tua mulai sekarang mulai disiplin lagi dalam pengawasan gawai di tangan anak-anak Anda. Pasalnya, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, perusahaan teknologi juga harus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.
Dilansir dari laman resmi Kemkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Sejumlah platform telah menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini. X dan Bigo Live bahkan dinilai sudah sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah.
Sementara itu, TikTok dan Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif, meskipun masih diminta untuk melengkapi seluruh aspek kepatuhan agar implementasi aturan dapat berjalan optimal.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kepatuhan platform–platform tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(BoRil)
BACA JUGA:
Meta dan Google Kalah Gugatan, Dinyatakan Gagal Cegah Kecanduan Medsos
Afeela Terancam Batal, Proyek EV Sony-Honda Kena Imbas Strategi Baru